A. MENGENAL AHLI WARIS DAN MENGETAHUI BAGIANNYA MASING-MASING
a. Ahli Waris
Ahli waris dan bagiannya telah ditentukan didalam Al-qur’an, surah annisa.
Jika dikelompokkan, ahli waris terdiri dari lima golongan yaitu :
1. Furu’ (فرع) atau Keturunan
Yaitu golongan yang menjadi keturunan mayit.
a. Anak laki-laki (ابن)
b. Anak Perempuan (بنت)
c. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن)
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن)
e. Dan seterusnya dari jalur furu’ laki-laki
2. Ushul (اصول) atau Orang tua
Yaitu golongan yang menjadi orang tua mayit, hingga nenek moyangnya
a. Ayah (اب)
b. Ibu (ام)
c. Kakek (جد)
d. Nenek (جدة)
Nenek yang dimaksud disini adalah nenek mutlak, baik dari ayah maupun dari
ibu.
e. Dan seterusnya keatas, jika dari jalur ibu hanya nenek saja hingga
seterusnya, sedang dari ayah baik nenek atau kakek termasuk ahli waris
hingga seterusnya namun melalui jalur kakek (laki-laki)
3. Hawashi (حواشي)
yaitu Saudara-saudara, baik dari mayit, ataupun ayah, kakek dan seterusnya
keatas maupun kebawah, contoh keatas : paman kakek mayit (عم جد), Contoh
kebawah: cucu laki-lakinya saudara laki-laki kandung (ابن ابن اخ ش), adapun
susunanya sebagai berikut :
a. Saudara laki-laki kandung (اخ شقيق) dan keturunan laki-lakinya (ابن اخ
شقيق)
b. Saudara perempuan kandung (اخت شقيقة)
c. Saudara laki-laki seayah (اخ لاب) dan keturunan laki-lakinyanya (ابن اخ
لاب)
d. Saudara perempuan seayah (اخت لاب)
e. Paman kandung (عم شقيق) dan keturunan laki-lakinya kebawah (ابن عم شقيق)
f. Paman seayah (عم لاب) dan keturunan laki-lakinya kebawah (ابن اخ لاب)
4. Zaujain (زوجين) atau Suami atau istri mayit
a. Suami (زوج)
b. Istri (زوجة)
5. Orang yang memerdekakan mayyit dari sifat budak baik laki-laki maupun
perempuan (معتيق\معتقة)
Untuk menentukan siapa saja yang bisa mendapat bagian pasti seorang pelajar
harus mampu menghafal seluruh ahli waris dan bagiannya masing-masing.
Catatan :
Ahli waris furu’ (keturunan mayit) tidak berhenti hanya sampai pada ابن
ابن dan بنت ابن sebaliknya keturunan itu berlanjut sampai tak terbatas
kebawah, hanya saja furu’ tersebut melalui jalur laki-laki saja.
Ahli waris usul (Orang tua mayit) juga tidak berhenti sampai pada kakek
saja, sebaliknya terus keatas hingga nenek moyang adam AS sekalipun, hanya
saja dalam hal ini sama seperti furu’ jalur yang dilalui adalah jalur
laki-laki, terkecuali nenek dari ibu, nenek dari ibu akan terus naik
keatas, bahkan sampai ibunda Khawa AS sekalipun, melalui jalur perempuan.
Ahli waris Hawasyi pun juga demikian, nasab tidak hanya berhenti pada
paman maayit saja, tetapi terus keatas, contoh paman ayah, yaitu saudara
kakek, atau lebih atas lagi, contoh paman kakek, yaitu saudara buyut
mayyit.
Ahli waris dari Hawasyi yang berupa furu’ dari hawasyi itu sendiri, contoh
anak laki-laki saudara laki-laki kandung, (ابن اخ ش) atau anak laki-laki
paman kandung (ابن عم شقيقة) juga sama seperti furu’ diatas, keturunan
tidak hanya berhenti pada ابن اخ شقيق, artinya keturunan seterusnyapun
juga masih bagian dari ahli waris, contoh: anak laki-lakinya, anak
laki-lakinya saudara laki-laki kandung (ابن ابن اخ شقيق). Dalam hal ini
sama seperti yang lain, keturunan hanya melalui jalur laki-laki saja.
---
b. Bagian pasti Para Ahli waris
Adapun bagian pasti yang telah ditentukan didalam Al-qur’an yaitu ada enam
(6) :
1. 2/3 (ثلثان)
2. 1/2 (نصف)
3. 1/3 (ثلث)
4. 1/4 (ربع)
5. 1/6 (سدس)
6. 1/8 (ثمن)
Selain bagian diatas adalah ‘Asobah (عصبة), yaitu bagian sisa yang
diberikan setelah seluruh ahli waris yang mendapat bagian pasti (فروض
المقدرة) mengambil bagiannya masing-masing, namun dalam beberapa kasus
nanti akan ada beberapa bagian yang yang belum kita jelaskan yaitu :
1. 1/3 dari sisa (الباق ثلث من)
2. 1/6 + sisa (سدس مع الباق)
3. 1/6 dari seluruh harta (سدس من كل المال) bagian
ini sebenarnya sama dengan bagian pasti lainnya, hanya saja ditulis
seperti ini untuk membedakan dari dua bagian lain, yaitu مقسمه dan ثلث من
الباق .
4. Bagi rata per kepala (مقسمة)
5. Bagi rata per orang (مشتركة)
--
B. SYARAT-SYARAT BAGI MASING-MASING AHLI WARIS UNTUK MENDAPATKAN
BAGIAN PASTI
A. Kelompok 1
1. زوج
1) 1/2, Apabila tidak ada فروع sama sekali.
2) 1/4, Apabila ada فروع .
2. زوجة
1) 1/4, Apabila tidak ada فروع sama sekali.
2) 1/8, Apabila ada فروع.
B. Kelompok 2
1. بنت
1) 2/3
a.
Apabila berjumlah 2 atau lebih.
b.
Tidak ada ابن .
2) 1/2
a.
Apabila berjumlah 1 perempuan saja
b.
Tidak ada ابن .
3) عصبة بالغير (ع ب), Apabila
bersama ابن .
2. بنت ابن
1) 2/3
a.
Apabila berjumlah 2 atau lebih
b.
Tidak ada ابن, بنت , dan ابن ابن .
2) 1/2
a.
Apabila berjumlah 1 perempuan.
b. Tidak
ada ابن, بنت , dan ابن ابن .
3) عصبة بالغير (ع ب)
a.
Apabila bersama ابن ابن
b.
Tidak ada ابن .
4) 1/6
a.
Apabila bersama dengan satu بنت yang mendapat bagian 1/2.
b.
tidak ada ابن ابن
Sampai disini pembaca dapat memperhatikan letak perbedaanya, yakni hanya
syarat b (ahli waris penghalang yang semakin bertambah), sedangkan untuk
syarat a (seperti بنت mendapat 2/3 apabila berjumlah 2 atau lebih,
mendapatkan 1/2 apabila berjumlah satu perempuan saja), akan tetap
sama hingga ahir dari kelompok 2 ini selesai, kecuali bagian 1/6 nya بنت
ابن dan 1/6 nya اخت لاب, berikut kita selesaikan.
3. اخت شقيقة
1) 2/3
a.
Apabila berjumlah 2 atau lebih
b. Tidak
ada فروع (ابن , بنت , ابن ابن , بنت ابن ) اب , جد , dan اخ شقيق
2) 1/2
a.
Apa bila berjumlah 1 perempuan
b.
Tidak ada فروع (ابن , بنت , ابن ابن , بنت ابن ) اب , جد , dan اخ شقيق
3) عصبة بالغير (ع ب)
a.
Apa bila bersama اخ شقيق
b. Tidak
ada ابن , ابن ابن , اب , dan جد
4) عصبة مع الغير (ع مع)
a.
Apabila فروع terdiri dari perempuan saja, seperti بنت , بنت ابن dan
seterusnya, baik بنت berkumpul dengan بنت ابن , بنت saja, atau بنت ابن
saja.
b.
Tidak ada اب , جد , dan اخ شقيق
4. اخت لاب
1) 2/3
a.
Apa bila berjumlah dua atau lebih
b. Tidak
ada فروع (ابن , بنت , ابن ابن , بنت ابن ) اب , جد , اخ شقيق , اخت شقيقة ,
dan اخ لاب
2) 1/2
a.
Apa bila berjumlah satu perempuan.
b.
Tidak ada فروع (ابن , بنت , ابن ابن , بنت ابن ) اب , جد , اخ شقيق , اخت
شقيقة , dan اخ لاب
3) عصبة بالغير (ع ب)
a.
Apa bila bersama اخ لاب
b.
Tidak ada فروع (ابن , بنت , ابن ابن , بنت ابن ) اب , جد , اخ شقيق , dan
اخت شقيقة .
4) عصبة مع الغير (ع مع)
a.
Apabila فروع terdiri dari perempuan saja, seperti بنت , بنت ابن dan
seterusnya, baik بنت berkumpul dengan بنت ابن , بنت saja, atau بنت ابن
saja.
b.
Tidak ada اب , جد , اخ شقيق , اخت شقيقة , اخ لاب
5) 1/6
a.
Apabila bersama satu اخت شقيقة saja yang mendapat 1/2.
b.
Tidak ada اب , جد , اخ لاب
Catatan :
Sampai disini dapat kita perhatikan bahwa جد dapat menjadi penghalang bagi
اخواة شقيقة و لاب untuk mendapatkan bagian pasti, hal ini pun juga berlaku
bagi جد yang juga terhalang oleh اخوة شقيقة و لاب untuk mendapat bagianya,
ini karna terdapat bab sendiri yang mengupas tentang bagaimana jika جد
berkumpul dengan اخواة شقيقة و لاب .
C. Kelompok 3
1. اب
1) عصبة
a.
Apabila tidak ada فروع
2) 1/6 + Sisa (باق )
a.
Apabila فروع terdiri dari perempuan saja
3) 1/6
a.
Apabila terdapat laki-laki dari فروع
2. جد
1) عصبة
a.
Apabila tidak ada فروع
b.
Tidak ada اب , اخواة شقيق dan اخواة لاب
2) 1/6 + Sisa (باق )
a.
Apabila فروع terdiri dari perempuan saja
b.
Tidak ada اب , اخواة شقيق dan اخواة لاب
3) 1/6
a.
Apabila terdapat laki-laki dari فروع
b.
Tidak ada اب , اخواة شقيق dan اخواة لاب
D. Kelompok 4
1. ام
1) 1/3
a.
Apabila tidak ada فروع dan اخواة mutlak baik kandung, seayah,
ataupun seibu tidak lebih dari 2.
2) 1/6
a.
Apabila ada فروع atau اخواة mutlak baik kandung, seayah ataupun
seibu lebih dari 2.
2. اخ و اخت لام
1) 1/3
a.
Apabila berjumlah dua atau lebih, baik laki-laki saja atau perempuan
saja atau laki-laki bersama perempuan.
b.
Tidak termahjub.
2) 1/6
a.
Apabila berjumlah 1 orang, baik Cuma 1 laki-laki ataupun 1
perempuan.
b.
Tidak termahjub.
Adapun yang memahjubkan اخواة لام adalah : فروع mutlak, baik laki-laki
ataupun perempuan, dan juga اب , جد keatas (اصول laki-laki)
E. Kelompok 5
1. جدة من الام
1) 1/6
a.
Apabila tidak ada oleh ام
2. جدة من الاب
a. Apabila tidak ada ام dan اب
Catatan :
Apabila جدة من الام dan جدة من الاب kedua-duanya berkumpul dan tidak
termahjub, maka mereka bersekutu dengan 1 bagian 1/6 dan hasilnya dibagi
rata.